#outer-wrapper { width: 1000px; margin:0 auto; padding:10px; text-align:$startSide; font: $bodyfont; background:black; filter: alpha(opacity=100); -moz-opacity: 1.8; opacity: 0.8; -khtml-opacity: 0.0;} Welcome.: Pedoman tata cara mendirikan Koperasi

Kamis, 20 Oktober 2016

Pedoman tata cara mendirikan Koperasi

Di blog sebelumnya saya telah menjelaskan sedikit tentang koperasi , sekarang saya ingin menjelaskan tentang :
  1. Dasar hukum pembentukan koperasi
  2. Syarat dan tata cara pembentukan nya 
  3. Struktur Intern dan Ekstern organisasi koperasi  
1. Dasar Hukum Pembentukan Koperasi  
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya. 
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian 
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Kemudian ada ada syarat syarat dan tata cara dalam pembentukan koperasi apa saja? mari kita lihat berikut ini  

2. Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.

  1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
  2. Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
  3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
  4. Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  5. Memiliki Anggaran dasar koperasi
Kemudian setelah persyaratan telah lengkap maka dari itu kami masuk ke tahap tahap pembentukan koperasi apa saja kah tahan atau tata cara pembentukan koperasi? mari kita baca disini 

Tahap – tahap pendirian koperasi : 
1. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya. 
2. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi. 
3. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) : 

  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Jenis koperasi dan Bidang usaha
  • Keanggotaan
  • Rapat Anggota
  • Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  •  Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha. 
4. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1) 
5. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
  • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
6. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
  • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  • Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
7. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2). 
8. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya
disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 
9. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan ( Pasal 12 Ayat 2). 
Ya terakhir saya akan membahas mengenai Struktur Intern Organisasi Koperasi. Di bawah ini saya akan membahas mengenai Struktur Intern Organisasi Koperasi yaitu sebagai berikut :
Organisasi koperasi untuk melancarkan tugas-tugas operasionalnya adalah sama dengan organisasi-organisasi atau perkumpulan-perkumpulan lainnya, yaitu harus teratur dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk hal ini harus dimilikinya alat-alat perlengkapan organisasi yang untuk koperasi karena merupakan pula organisasi ekonomi haruslah terdapat alat perlengkapan organisasi yang khas sesuai dengan kebutuhanyannya, yaitu :
  • Rapat Anggota
Rapat Anggota ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi, yang dalam pengejawantahannya merupakan rapat anggota dari para pemilik koperasi tersebut yang masing-masing anggota mempunyai hak atas satu suara. Yang di maksud dengan anggota yang sah yang berhak atas satu suara tersebut, adalah para anggota yang namanya telah tercantum dalam Buku Khusus atau Daftar Anggota, yang artinya pula telah memenuhi segala persyaratan bagi keanggotaan koperasi. Sesuai dengan dasar Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang murni dari UUD 1945 yang harus dijalankan oleh segenap rakyat Indonesia, maka dalam rapat anggota koperasi tersebut "musyawarah dan mufakatlah" yang harus diutamakan.
Cara hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat ini apabila ternyata tidak memungkinkan (karena sesuatu hal), maka cara lain masih dapat ditempuh, yaitu cara yang tidak menyimpang dari demokrasi dengan jalan untuk mengambil keputusan dengan pemungutan suara. Tentang kuorum rapat anggota dan suara terbanyak ini harus telah ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan. Suatu kemufakatan yang telah diputuskan merupakan ketentuan yang harus ditaati penuh dan dijalankan dengan penuh kedisiplinan oleh para anggotanya. Menurut pasal 1338 KUH Perdata, semua persetujuan (kemufakatan) yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, yang artinya apabila ada anggota yang melanggarnya atau berbuat menyimpang dari ketentuan yang telah dimufakti bersama, maka yang bersangkutan akan terkena sanksi koperasinya.

Rapat Anggota Koperasi Indonesia karena sifatnya terlalu penting, maka tidak dibenarkan adanya anggota-anggota yang mewakilkan dirinya kepada orang lain, jelas dalam hal ini demokrasi yang murni sangat dijunjung tinggi. Rapat anggota ini diadakan sehubungan dengan adanya hal-hal yang demikian penting dan hal-hal yang mendesak, seperti antara lain:
  1. untuk menetapkan anggaran dasar,
  2. untuk menetapkan kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan koperasi yang lebih atas,
  3. untuk menyelenggarakan pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan badan pemeriksa/penasihat,
  4. untuk menetapkan rencana kerja, anggaran belanja, pengesahan neraca dan kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan,
  5. untuk memutuskan tentang pembubaran koperasi apabila memang koperasi tersebut tidak dapat dipertahankan lagi.
  • Pengurus Koperasi:
Pengurus koperasi dipilih oleh anggota dari kalangan anggota, mereka yang dipilih itu harus :
  1. mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja
  2. syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasinya.
Akan tetapi apabila menurut kenyataan di antara para anggota koperasi itu kurang sekali terdapat anggota yang memiliki kesanggupan atau keahlian yang diperlukan untuk memimpin koperasi, maka untuk maksud inilah dimugkinkan untuk mengangkat seseorang yang benar-benar memiliki kesanggupan dan keahilian walaupun yang bersangkutan bukan termasuk anggota koperasi tersebut. Dengan ketentuan bahwa pengambilan tenaga yang cakap ini tidak akan melebihi jumlah sepertiga dari keseluruhan jumlah anggota pengurus, dan lagi agar kedudukan ketua koperasi tetap berada di tangan tenaga yang cakap yang menjadi anggota koperasi yang bersangkutan.


Struktur Intern Organisasi Koperasi
Tentang pengangkatan anggota pengurus sebagai dimaksud di atas, bagi suatu koperasi yang berkembang dengan baik, jelas hanya merupakan kebijaksanaan sementara, karena selanjutnya koperasi harus mampu mendidik kader-kader pengurus, sehingga pada kesemoatan rapat anggota tentang pemilihan anggota pengurus kurun waktu yang akan datang, staf pengurus harus dijabat oleh para anggotanya sendiri yang terpilih.
Tergantung kewajiban pengurus koperasi menurut pasal 23 UU no. 12 Tahun 1967 adalah sebagai berikut:
  1. memimpin organisasi dan usaha koperasi,
  2. mewakili organisasi koperasinya baik di luar maupun di muka sidang pengadilan, terutama dalam urusan-urusan yang menyangkut keperdataan,
  3. menyampaikan segaa laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi kepada rapat anggota (khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus wajib, menyampaikan salinannya kepada pejabat),
  4. memberikan bantuan dan kemudahan kepada pejabat dalam rangka pelaksanaan tugasnya,
  5. wajib menyelenggarakan rapat tahunan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasarnya,
  6. wajib mengadakan Buku Daftar Anggota Pengurus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pejabat,
  7. menjaga kerukunan para anggota koperasinya, melayani para anggotanya yang mengajukan pendapat dan atau saran-saran bagi penyempurnaan jalannya koperasi serta hasil pengawasan anggota terhadap jalannya koperasi.
Sebagai di muka telah dijelaskan bahwa setiap anggota pengurus koperasi harus mempunyai kejujuran, kecakapan dan leadership, hal ini penting sekali karena perbaikan nasib atau kehidupan para anggotanya tergantung kepada gerak langkah dan kebijaksanaan para pengurusnya, dengan lain perkataan dapat pula dinyatakan bahwa berhasil atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari pengemudian anggota-anggota pengurus.
Pertanggungjawaban pengurus ternyata meliputi pula pertanggungjawaban dalam hal terjadinya kerugian usaha koperasinya, dalam hal ini baik pengurus tersebut secara bersama-sama ataupun secara perorangan (sendiri-sendiri), baik kerugian akibat kelalaiannya maupun kerugian yang timbul karena kesengajaan. jika kerugian itu terjadi karena memang setiap usaha di lapangan perekonomian tidak bisa diharapkan selamanya akan berhadil, sehubungan dengan tanggungjawabnya maka ada dua kemungkinan untuk membebankan pertanggungannya, sebagai berikut:
  1. yaitu kepada pengurus (termasuk juga anggotanya secara sendiri-sendiri);
  2. atau kepada koperasi sebagai badan hukum 
Jika koperasi sendiri sebagai badan hukum ternyata tidak dapat menutupi kerugian, maka anggota-anggota dapat dibebani tanggungan, baik bersifat terbatas ataupun tidak terbatas, akan tetapi apabila di antara para anggota penanggung kerugian ini ternyata ada yang kurang mampu, maka menjadi kewajiban angggota lainnya untuk menunjang yang kurang mampu.
  • Badan Pemeriksa:
Pengurus yang diserahi memimpin koperasi beserta segala usahanya perlu mendapat pengawasan dari rapat anggota. Ketatalaksanaan tanpa dibarengi dengan pengawasan yang memadai akan dapat menyebabkan timbulnya hal-hal yang tidak wajar yang pada akhirnya akan melahirkan kerugian-kerugian. Akan tetapi, pengawasan tersebut tidaklah mungkin dilaksanakan oleh para anggota secara bersama-sama, sebab cara demikian selain tidak praktis adalah juga karena kemampuan anggota dalam hal teknik-teknik pengawasan tidak sama atau mungkin ada yang awam sama sekali. Karena itulah maka dibentuklah sebuah badan pemeriksa yang dipilih dari dan oleh anggota di dalam suatu rapat anggota. Jumlah anggota badan pemeriksa tergantung dari kebutuhan, tetapi yang lazim bagi suatu Koperasi Primer yang sedang adalah 3 orang. Jabatan sebagai anggota badan pemeriksa tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, dengan demikian secara tegas dapat dipisahkan antara tugas pengawasan dengan tugas pelaksanaan. Secara kasarnya tugas badan ini terutama menyangkut pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, terhadap pekerjaan pengurus.
Pemeriksaan/pengawasab yang dilakukan oleh koperasi sendiri biasanya disebut "pemeriksaan intern", sedang pemeriksaan/pengawasan yang dilakukan petugas-petugas Departemen Koperasi yang berwenang (vide pasal 39.UU no. 12 Tahun 1967) disebut "pemeriksaan ekstern".

Adapun tugas Badan Pemeriksa Koperasi dapat meliputi:

  1. melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi (termasuk organisasi usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus);
  2. membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan
Wewenang yang diperolehnya, yaitu:

  1. untuk sewaktu-waktu meneliti segala catatan tentang serta seluruh harta kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan;
  2. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dan siapa pun
Segala hasil tugas dan wewenangnya itu harus dirahasiakan terhadap pihak ketiga. Sesuai dengan dasar swadaya, swakarta dan swasembada koperasi, maka sudah sepatutnya kalau tiap-tiap koperasi lebih mengutamakan pemeriksaan /pengawasan intern daripada pemeriksaan intern. Apabila pemusatan-pemusatan koperasi telah terbentuk, maka merupakan bagian dari tugas idiilnya, Gabungan Koperasi atau induk Koperasi mempunyai aktivitas untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya.
Untuk kepentingan mendidik pada anggota dan agar kesegaran tugas pengawasan dapat terjamin, sudah selayaknya kalau masa jabatan badan pemeriksa diatur lebih pendek daripada masa jabatan pengurus koperasi.
  • Dewan Penasihat:
Kalau kita dalami kedudukan dewan penasihat ini, dapatlah dikatakan bahwa dewan ini sebenarnya tidak tergolong sebagai alat perlengkapan koperasi. Para anggota dewan ini bukan anggota-anggota koperasi yang bersangkutan, melainkan tenaga-tenaga ahli dalam bidang perkoperasian yang disetujui oleh rapat anggota untuk secara tetap memberikan nasihat-nasihat kepada pengurus bagi kelancaran jalannya koperasi serta usahanya. Anggota-anggota dewan penasihat tidak mempunyai hak suara baik dalam rapat anggota, maupun dalam rapat pengurus.
  • Staf Pegawai Koperasi:
Merupakan tenaga-tenaga yang diangkat oleh pengurus dengan tugas sehari-hari membantu pekerjaan pengurus. Tenaga-tenaga ini karenanya bertanggungjawab kepada pengurus. 
Mungkin cukup sampai disini dlu pengetahuan sedikit yang sudah saya dapatkan, semoga bermanfaat bagi kalian yang embaca dan membutuhkannya.

Referensi :
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/05/struktur-intern-organisasi-koperasi.html
http://www.bukupedia.net/2016/08/syarat-dan-tata-cara-pendirian-koperasi-menurut-uu-nomor-25-tahun-1992.html

Tidak ada komentar :

Posting Komentar