#outer-wrapper { width: 1000px; margin:0 auto; padding:10px; text-align:$startSide; font: $bodyfont; background:black; filter: alpha(opacity=100); -moz-opacity: 1.8; opacity: 0.8; -khtml-opacity: 0.0;} Welcome.: Oktober 2016

Kamis, 20 Oktober 2016

Pedoman tata cara mendirikan Koperasi

Di blog sebelumnya saya telah menjelaskan sedikit tentang koperasi , sekarang saya ingin menjelaskan tentang :
  1. Dasar hukum pembentukan koperasi
  2. Syarat dan tata cara pembentukan nya 
  3. Struktur Intern dan Ekstern organisasi koperasi  
1. Dasar Hukum Pembentukan Koperasi  
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya. 
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian 
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Kemudian ada ada syarat syarat dan tata cara dalam pembentukan koperasi apa saja? mari kita lihat berikut ini  

2. Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.

  1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
  2. Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
  3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
  4. Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  5. Memiliki Anggaran dasar koperasi
Kemudian setelah persyaratan telah lengkap maka dari itu kami masuk ke tahap tahap pembentukan koperasi apa saja kah tahan atau tata cara pembentukan koperasi? mari kita baca disini 

Tahap – tahap pendirian koperasi : 
1. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya. 
2. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi. 
3. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) : 

  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Jenis koperasi dan Bidang usaha
  • Keanggotaan
  • Rapat Anggota
  • Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  •  Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha. 
4. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1) 
5. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
  • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
6. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
  • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  • Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
7. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2). 
8. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya
disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 
9. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan ( Pasal 12 Ayat 2). 
Ya terakhir saya akan membahas mengenai Struktur Intern Organisasi Koperasi. Di bawah ini saya akan membahas mengenai Struktur Intern Organisasi Koperasi yaitu sebagai berikut :
Organisasi koperasi untuk melancarkan tugas-tugas operasionalnya adalah sama dengan organisasi-organisasi atau perkumpulan-perkumpulan lainnya, yaitu harus teratur dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk hal ini harus dimilikinya alat-alat perlengkapan organisasi yang untuk koperasi karena merupakan pula organisasi ekonomi haruslah terdapat alat perlengkapan organisasi yang khas sesuai dengan kebutuhanyannya, yaitu :
  • Rapat Anggota
Rapat Anggota ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi, yang dalam pengejawantahannya merupakan rapat anggota dari para pemilik koperasi tersebut yang masing-masing anggota mempunyai hak atas satu suara. Yang di maksud dengan anggota yang sah yang berhak atas satu suara tersebut, adalah para anggota yang namanya telah tercantum dalam Buku Khusus atau Daftar Anggota, yang artinya pula telah memenuhi segala persyaratan bagi keanggotaan koperasi. Sesuai dengan dasar Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang murni dari UUD 1945 yang harus dijalankan oleh segenap rakyat Indonesia, maka dalam rapat anggota koperasi tersebut "musyawarah dan mufakatlah" yang harus diutamakan.
Cara hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat ini apabila ternyata tidak memungkinkan (karena sesuatu hal), maka cara lain masih dapat ditempuh, yaitu cara yang tidak menyimpang dari demokrasi dengan jalan untuk mengambil keputusan dengan pemungutan suara. Tentang kuorum rapat anggota dan suara terbanyak ini harus telah ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan. Suatu kemufakatan yang telah diputuskan merupakan ketentuan yang harus ditaati penuh dan dijalankan dengan penuh kedisiplinan oleh para anggotanya. Menurut pasal 1338 KUH Perdata, semua persetujuan (kemufakatan) yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, yang artinya apabila ada anggota yang melanggarnya atau berbuat menyimpang dari ketentuan yang telah dimufakti bersama, maka yang bersangkutan akan terkena sanksi koperasinya.

Rapat Anggota Koperasi Indonesia karena sifatnya terlalu penting, maka tidak dibenarkan adanya anggota-anggota yang mewakilkan dirinya kepada orang lain, jelas dalam hal ini demokrasi yang murni sangat dijunjung tinggi. Rapat anggota ini diadakan sehubungan dengan adanya hal-hal yang demikian penting dan hal-hal yang mendesak, seperti antara lain:
  1. untuk menetapkan anggaran dasar,
  2. untuk menetapkan kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan koperasi yang lebih atas,
  3. untuk menyelenggarakan pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan badan pemeriksa/penasihat,
  4. untuk menetapkan rencana kerja, anggaran belanja, pengesahan neraca dan kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan,
  5. untuk memutuskan tentang pembubaran koperasi apabila memang koperasi tersebut tidak dapat dipertahankan lagi.
  • Pengurus Koperasi:
Pengurus koperasi dipilih oleh anggota dari kalangan anggota, mereka yang dipilih itu harus :
  1. mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja
  2. syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasinya.
Akan tetapi apabila menurut kenyataan di antara para anggota koperasi itu kurang sekali terdapat anggota yang memiliki kesanggupan atau keahlian yang diperlukan untuk memimpin koperasi, maka untuk maksud inilah dimugkinkan untuk mengangkat seseorang yang benar-benar memiliki kesanggupan dan keahilian walaupun yang bersangkutan bukan termasuk anggota koperasi tersebut. Dengan ketentuan bahwa pengambilan tenaga yang cakap ini tidak akan melebihi jumlah sepertiga dari keseluruhan jumlah anggota pengurus, dan lagi agar kedudukan ketua koperasi tetap berada di tangan tenaga yang cakap yang menjadi anggota koperasi yang bersangkutan.


Struktur Intern Organisasi Koperasi
Tentang pengangkatan anggota pengurus sebagai dimaksud di atas, bagi suatu koperasi yang berkembang dengan baik, jelas hanya merupakan kebijaksanaan sementara, karena selanjutnya koperasi harus mampu mendidik kader-kader pengurus, sehingga pada kesemoatan rapat anggota tentang pemilihan anggota pengurus kurun waktu yang akan datang, staf pengurus harus dijabat oleh para anggotanya sendiri yang terpilih.
Tergantung kewajiban pengurus koperasi menurut pasal 23 UU no. 12 Tahun 1967 adalah sebagai berikut:
  1. memimpin organisasi dan usaha koperasi,
  2. mewakili organisasi koperasinya baik di luar maupun di muka sidang pengadilan, terutama dalam urusan-urusan yang menyangkut keperdataan,
  3. menyampaikan segaa laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi kepada rapat anggota (khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus wajib, menyampaikan salinannya kepada pejabat),
  4. memberikan bantuan dan kemudahan kepada pejabat dalam rangka pelaksanaan tugasnya,
  5. wajib menyelenggarakan rapat tahunan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasarnya,
  6. wajib mengadakan Buku Daftar Anggota Pengurus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pejabat,
  7. menjaga kerukunan para anggota koperasinya, melayani para anggotanya yang mengajukan pendapat dan atau saran-saran bagi penyempurnaan jalannya koperasi serta hasil pengawasan anggota terhadap jalannya koperasi.
Sebagai di muka telah dijelaskan bahwa setiap anggota pengurus koperasi harus mempunyai kejujuran, kecakapan dan leadership, hal ini penting sekali karena perbaikan nasib atau kehidupan para anggotanya tergantung kepada gerak langkah dan kebijaksanaan para pengurusnya, dengan lain perkataan dapat pula dinyatakan bahwa berhasil atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari pengemudian anggota-anggota pengurus.
Pertanggungjawaban pengurus ternyata meliputi pula pertanggungjawaban dalam hal terjadinya kerugian usaha koperasinya, dalam hal ini baik pengurus tersebut secara bersama-sama ataupun secara perorangan (sendiri-sendiri), baik kerugian akibat kelalaiannya maupun kerugian yang timbul karena kesengajaan. jika kerugian itu terjadi karena memang setiap usaha di lapangan perekonomian tidak bisa diharapkan selamanya akan berhadil, sehubungan dengan tanggungjawabnya maka ada dua kemungkinan untuk membebankan pertanggungannya, sebagai berikut:
  1. yaitu kepada pengurus (termasuk juga anggotanya secara sendiri-sendiri);
  2. atau kepada koperasi sebagai badan hukum 
Jika koperasi sendiri sebagai badan hukum ternyata tidak dapat menutupi kerugian, maka anggota-anggota dapat dibebani tanggungan, baik bersifat terbatas ataupun tidak terbatas, akan tetapi apabila di antara para anggota penanggung kerugian ini ternyata ada yang kurang mampu, maka menjadi kewajiban angggota lainnya untuk menunjang yang kurang mampu.
  • Badan Pemeriksa:
Pengurus yang diserahi memimpin koperasi beserta segala usahanya perlu mendapat pengawasan dari rapat anggota. Ketatalaksanaan tanpa dibarengi dengan pengawasan yang memadai akan dapat menyebabkan timbulnya hal-hal yang tidak wajar yang pada akhirnya akan melahirkan kerugian-kerugian. Akan tetapi, pengawasan tersebut tidaklah mungkin dilaksanakan oleh para anggota secara bersama-sama, sebab cara demikian selain tidak praktis adalah juga karena kemampuan anggota dalam hal teknik-teknik pengawasan tidak sama atau mungkin ada yang awam sama sekali. Karena itulah maka dibentuklah sebuah badan pemeriksa yang dipilih dari dan oleh anggota di dalam suatu rapat anggota. Jumlah anggota badan pemeriksa tergantung dari kebutuhan, tetapi yang lazim bagi suatu Koperasi Primer yang sedang adalah 3 orang. Jabatan sebagai anggota badan pemeriksa tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, dengan demikian secara tegas dapat dipisahkan antara tugas pengawasan dengan tugas pelaksanaan. Secara kasarnya tugas badan ini terutama menyangkut pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, terhadap pekerjaan pengurus.
Pemeriksaan/pengawasab yang dilakukan oleh koperasi sendiri biasanya disebut "pemeriksaan intern", sedang pemeriksaan/pengawasan yang dilakukan petugas-petugas Departemen Koperasi yang berwenang (vide pasal 39.UU no. 12 Tahun 1967) disebut "pemeriksaan ekstern".

Adapun tugas Badan Pemeriksa Koperasi dapat meliputi:

  1. melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi (termasuk organisasi usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus);
  2. membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan
Wewenang yang diperolehnya, yaitu:

  1. untuk sewaktu-waktu meneliti segala catatan tentang serta seluruh harta kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan;
  2. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dan siapa pun
Segala hasil tugas dan wewenangnya itu harus dirahasiakan terhadap pihak ketiga. Sesuai dengan dasar swadaya, swakarta dan swasembada koperasi, maka sudah sepatutnya kalau tiap-tiap koperasi lebih mengutamakan pemeriksaan /pengawasan intern daripada pemeriksaan intern. Apabila pemusatan-pemusatan koperasi telah terbentuk, maka merupakan bagian dari tugas idiilnya, Gabungan Koperasi atau induk Koperasi mempunyai aktivitas untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya.
Untuk kepentingan mendidik pada anggota dan agar kesegaran tugas pengawasan dapat terjamin, sudah selayaknya kalau masa jabatan badan pemeriksa diatur lebih pendek daripada masa jabatan pengurus koperasi.
  • Dewan Penasihat:
Kalau kita dalami kedudukan dewan penasihat ini, dapatlah dikatakan bahwa dewan ini sebenarnya tidak tergolong sebagai alat perlengkapan koperasi. Para anggota dewan ini bukan anggota-anggota koperasi yang bersangkutan, melainkan tenaga-tenaga ahli dalam bidang perkoperasian yang disetujui oleh rapat anggota untuk secara tetap memberikan nasihat-nasihat kepada pengurus bagi kelancaran jalannya koperasi serta usahanya. Anggota-anggota dewan penasihat tidak mempunyai hak suara baik dalam rapat anggota, maupun dalam rapat pengurus.
  • Staf Pegawai Koperasi:
Merupakan tenaga-tenaga yang diangkat oleh pengurus dengan tugas sehari-hari membantu pekerjaan pengurus. Tenaga-tenaga ini karenanya bertanggungjawab kepada pengurus. 
Mungkin cukup sampai disini dlu pengetahuan sedikit yang sudah saya dapatkan, semoga bermanfaat bagi kalian yang embaca dan membutuhkannya.

Referensi :
http://ekonomisajalah.blogspot.co.id/2015/05/struktur-intern-organisasi-koperasi.html
http://www.bukupedia.net/2016/08/syarat-dan-tata-cara-pendirian-koperasi-menurut-uu-nomor-25-tahun-1992.html

Pengertian Koperasi, tujuan-tujuan dan Prinsip-Prinsip Koperasi.


Jadi pertama saya ingin menjelaskan terlebih dahulu dari materi sebelum nya yang sudah saya jelaskan di blog saya yaitu:  
A. Pengertian Koperasi apakah pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992? yaitu :
ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 
Jadi koperasi itu merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota. Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. 
Saya juga ingin menjelaskan Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, yaitu sebagai berikut : 
1. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization ) Apakah yang di maksud dengan definisi menurut ILO? jadi definisi ini adalah:Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut:“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut: 
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
  2. Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end)
  4. Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
  6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).  
2. Definisi Koperasi Menurut Chaniago, definisi ini dapat diartikan yaitu :  Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3. Definisi Koperasi Menurut Dooren Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum. 
4. Definisi Koperasi Menurut Hatta Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya. 
5. Definisi Koperasi Menurut Munkner Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
6. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
  1. Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
  2. Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hukum koperasi
  3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
  4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
  5. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
B. Perbedaan dan Persamaan dari Definisi-Definisi Koperasi  
Persamaan dari ke enam definisi koperasi tersebut adalah:
  • Koperasi adalah kumpulan orang-orang
  • Koperasi adalah usaha milik bersama
  • Koperasi mensejahterakan anggotanya
  • Lembaga yang punya badan hukum
  • Lembaga yang mencari keuntungan.
Perbedaan dari ke enam definisi koperasi tersebut adalah: 
Menurut ILO: terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
  1. Menurut Chaniago: orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota.
  2. Menurut Dooren: selain kumpulan orang-orang, Koperasi juga adalah kumpulan Badan-badan Hukum.
  3. Menurut Bapak Moh. Hatta: berasas pada jiwa tolong menolong antar sesama anggota.
  4. Menurut Munkner: koperasi haya untuk tujuan ekonomi, bukan untuk kegiatan sosial.
  5. Menurut UU No.25 / 1992: Berasaskan pada jiwa kekeluargaan dan ekonomi rakyat.
C. Prinsip-Prinsip Koperasi
1. Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
2. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi menjadi 3:
  5. Sebagian untuk cadangan
  6. Sebagian untuk masyarakat
  7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
  8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
6.Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
  1. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
  2. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  3. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  4. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  5. Adanya pembatasan bunga atas modal
  6. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  7. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  8. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
 7. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
  1. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut
  2. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  3. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  4. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  5. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  6. Kemandirian
  7. Pendidikan perkoperasian
  8. Kerja sama antar koperasi
Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
  • Menurut UU No.12 tahun 1967
  1. Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
  2. UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
  3. UU No.14 Tahun 1965
  4. UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
  5. UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian 
  • Menurut UU No.25 Tahun 1992
  1. Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut
  2. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  3. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  4. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  5. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
  6. Kemandirian
  7. Pendidikan perkoperasian
  8. Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas terhadap modal terbatas
Referensi :
http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/10/persamaan-dan-perbedaan-definisi-dan.html 

Senin, 17 Oktober 2016

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Madani



Akses Ui No.9, RW.1, Depok, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16951
Nama koperasi : Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Phone: (021) 70983911 
Hours: Closed now 
Province : West Java  
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang menggunakan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan ini sebagai lembaga penghubung antara pihak yang memiliki cukup dana dengan pihak yang membutuhkan modal.

SEJARAH DAN LATAR BELAKANG KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
Sebelum tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternative lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.
Bapak Supriyatno menjelaskan Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal. Dan Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani ini sudah berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil. KJKS Berkah Madani secara resmi sudah mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H. Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.

JENIS KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI BERKAH MANDIRI

Jadi jenis kopereasi berkah madani ini termasuk jenis koperasi simpan pinjam.

STRUKTUR ORGANISASI DALAM KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Banyaknya anggota yang ada di dalam koperasi jasa keuangan syariah berkah madani saat ini terdiri dari 56 angggoa , untuk menjadi anggota yaitu dengan cara membayar simpanan pokok Rp. 3.500.000 
Dan simpanan wajib Rp. 25.000 , karena terlalu simpanan pokok tersebut maka koperasi berkah madani ini menetapkan harga Rp. 100.000 jika ingin menjadi anggota. Saat ini tidak diwajibkan nasabah menjadi anggota, tetapi untuk di masa yang akan datang nasabah diwajibkan menjadi anggota koperasi

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir,

BADAN PENGURUS
  1. Ketua umum : Johan machrobi Prawira Negara
  2. Sekretaris : Rinadi Nindiyawan Bendahara : Yoke Paramita
  3. DEWAN PENGAWAS SYARIAH
  4. Ketua : Muhammad Haikal
  5. Anggota : Arisson Hendry , Asril
  1. PENGELOLA / KARYAWAN
  2. Manager : Fahrudin Ali Ahmad
  3. Administrasi & IT Support : Supri Yanto
  4. Teller : Afni Nur Afiyah
  5. Account Officer:
  • Fahrudin Ali Ahmad
  • Anik Andri Lestari
  • Fachroji
  • Apih
  • Ook Komarudin

VISI MISI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
Visi

Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh. 

Misi :
  1. Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
  2. Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
  3. Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
  4. Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
  5. Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas
  6. Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal

TUJUAN KOPERASI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
Tujuan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani. Dan tujuan koperasi ini untuk mempermudah masyaakat untuk modal usaha dan multi guna  
Contoh multi guna : Biaya pendidikan , biaya pembangunan rumah, biaya pernikahan

PERSYARATAN PEMINJAMAN PADA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
  1. Mengisi formulir permohonan pembiayaan
  2. Melampirkan fotocopy KTP suami dan istri
  3. Melampirkan fotocopy KK dan surat nikah
  4. Melampirkan fotocopy rekening listrik dan telepon 3 bulan terakhir
  5. Melampirkan fotocopy jaminan kendaraan (BPKB+STNK terbaru) atau tanah/bangunan(SHM/SHGB+SPPT PBB terakhir)
  6. Melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat (Bagi yang mengontrak )
  7. Melampirkan slip gaji dan fotocopy SK pengangkatan ( Bagi karyawan )
  8. Usaha-Usaha sudah berjalan minimal satu tahun ( Bagi wiusaha)

Produk KJKS Bekah Madani ada 2, diataranya :  
1. Pembiayaan  
Produk KJKS Berkah Madani yang berupa Pembiayaan terdiri dari 4 macam pembiayaan. Diantaranya :


Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)

Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.


Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pengelola modal. Pembiayaan Mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.


Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktivitas usaha, dimana pada pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelola usaha. Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yangterlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad.


Pembiayaan Ijaroh (Sewa)

Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan ijaroh juga dapat digunakan untuk permbayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter, serta jasa-jasa lainnya.
2. Produk Investasi  
Produk KJKS Berkah Madani yang berupa Invesasi terdiri dari 2 macam. Diantaranya :

· TaBungan Haji / Umrah Berkah Talbiyah

· Investasi Berjangka Berkah Invest

Investasi ini berupa simpanan berjangka yang halal, aman, dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis. Jangka waktu yang dilakukan mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan dengan nilai investasi minimal sebesar Rp. 1.000.000,-

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Kelebihan :

  1. Bagi yang meminjam jika telat masa tenggang waktu pembayaran masih diberi toleransi beda dengan bank asalkan ada komunikasi dari pihak koperasi dengan si peminjam
  2. Bunga yang dibebankan kepada si peminjam lebih kecil dari pada si peminjam, meminjam di bank
  3. Syarat syarat nya untuk meminjam nya lebih mudah dibandingkan meminjam dibank
  4. Adanya SHU didapat dari keuntungan margin selama 1 tahun
Kekurangan :
  1. Peminjaman di koperasi maksimal hanya Rp. 500.000.000 beda dengan dibank yang dapat melebihi Rp. 500.000.000

PERTUMBUHAN EKONOMI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Jadi menurut survey yang kami lakukan di koperasi jasa keuangan syariah berkah madani pertumbuhan ekonomi nya baik, selalu diminati oleh masyarakat , karena berkaitan dengan cukup bertahan seperti adanya goncangan global ekonomi, krisis moneter dan perputaran beda bank , cara supaya koperasi jasa keuangan syariah berkah madani itu lebih menigkat setiap tahunnya yaitu dengan adanya manajemen yang baik dan dengan orang-orang yang amanah, jujur maka akan meningkatkan kualitas dari koperasi tersebut

MASALAH YANG DIHADAPI OLEH KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Penyakitnya itu biasanya kredit, atau adanya penunggakkan yang di perbuat oleh nasabah , cara mengatasinya koperasi terus menjalis komunikasi dengan nasabah , contohnya : jika si peminjam tidak mampu membayar pinjamannya pada saat jatuh tempo maka pihak koperasi memberikan keringan dengan cara berkomunikasi dengan nasabahnya , seberapa lama dan besar nya si peminjam mampu membayar pinjamannya .
BUDAYA PERUSAHAAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
  1. Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah swt.
  2. Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang terbaik
  3. Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.
  4. Kerja Tuntas, bekerja dengan sistematis dan sesuai
  5. dengan rencana yang telah disusun.
PRODUK INVESTASI KOPERASI BERKAH MADANI
  • Tabungan Berkah Hasil Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
  • Tabungan Berkah Qurban Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.
  • Tabungan Berkah Amanah Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
  • Tabungan Berkah Fitri Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri.   
  • Tabungan Berkah Siswa Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa.  
  • Tabungan Berkah Walimah Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. 
  • Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah 
  • Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.   
  • Investasi Berjangka Berkah Invest 
  • Instrumen investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
  1.   1 bulan
  2.   3 bulan
  3.   6 bulan
  4.   12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta
Ruang Lingkup Peserta Magang & Study Banding
  1. Bagi Peserta kerja magang ruang lingkup yang dapat dijadikan objek penelitian dan keterampilan di KJKS Berkah Madani diataranya di bidang marketing,administrasi , customer service ( CS ) ,  teller dan akuntansi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan skill peserta Kerja Magang.
  2. Peserta kerja magang diharapkan benar-benar mendapatkan "manfaat" dari program dengan bertambahnya ilmu dan ketrampilan yang dimilikinya, sehingga benar-benar "lebih terampil" dan memiliki kompetensi yang merata. Hal ini dilakukan dengan mekanisme "ROTASI RUANG".
  3. Akan dilakukan evaluasi bagi peserta magang untuk menilai keefektifan program kerja magang di KJKS Berkah Madani.
Dengan pola ini, memang terdapat keuntungan bagi peserta Magang yaitu bahwa kesempatan mereka untuk mendapatkan kesempatan dan ketrampilan lebih banyak dan merata bersama tim magang dari kampus, sekolah, atau koperasi yang melakukan study banding di koperasi kita.
Foto Kegiatan Sosial