#outer-wrapper { width: 1000px; margin:0 auto; padding:10px; text-align:$startSide; font: $bodyfont; background:black; filter: alpha(opacity=100); -moz-opacity: 1.8; opacity: 0.8; -khtml-opacity: 0.0;} Welcome.: November 2016

Rabu, 16 November 2016

Perhitungan Sisa Hasil Usaha

Saat ini saya ingin berbagi sedikit materi tentang 
  • Pengertian SHU 
  • Informasi dasar SHU
  • Rumus Pembagian SHU
  • Pembagian SHU Peranggota
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: 
  • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
 Informasi Dasar SHU
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
  2. bagian (persentase) SHU anggota
  3. total simpanan seluruh anggota
  4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. jumlah simpanan per anggota
  6. omzet atau volume usaha per anggota
  7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
  • Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 
 Perumusan :
  • SHU = JUA + JMA, dimana
  • SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA 
Dengan keterangan sebagai berikut :
  • SHU : sisa hasil usaha
  • JUA : jasa usaha anggota
  • JMA : jasa modal sendiri
  • Tms : total modal sendiri
  • Va : volume anggota
  • Vak : volume usaha total kepuasan
  • Sa : jumlah simpanan anggota
Pembagian SHU Peranggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya. 
Contoh :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 660.255
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 314.367
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.367)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000 
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
  • Transaksi Anggota Rp 200.000
  • Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000 
d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
  1. jumlah Anggota : 142 orang
  2. total simpanan anggota : Rp 345.420
  3. total transaksi anggota : Rp 2.340.062 
Contoh:
SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500.000/2.340.062 X 56.000 = Rp 131.620
SHU Modal Adi = 800.000/345.420 X 24.000 = Rp 55.580 
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
* Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat Anggota.

Jadi itu saja yang dapat saya sampaikan kurang lebih nya mohon dimaafkan :)

Referensi :
http://www.agrobisnisinfo.com/2016/01/cara-pembagian-sisa-hasil-usaha-shu.html

Bentuk Organisasi, Hirarki tanggung jawab dan pola Manajemen.

Saat ini pada kesempatan ini alhamdulillah saya dapat menulis kembali untuk orang orang yang membutuhkan, saat ini saya akan membahas tentang : 
1. Bentuk Organisasi
  • Menurut Hanel
  • Menurut Ropke di Indonesia
2. Hirarki tanggungjawab
  • Pengurus 
  • Pengelola
  • Pengawas 
3. Pola Manajemen

1.Bentuk Organisasi
Menurut Hanel : Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. 
Sub sistem koperasi :
  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke : 
  • Identifikasi Ciri Khusus
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem Koperasi : 
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
  • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  • Rapat Anggota,
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  1. Penetapan Anggaran Dasar
  2. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  3. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  4. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  5. Pengesahan pertanggung jawaban
  6. Pembagian SHU
  7. Penggabungan, pendirian dan peleburan


A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum 
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. 
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Lalu saya akan menjelaskan tentang :

2. Hirarki Tanggung Jawab
  • Pengurus
  • Pengelola
  • Pengawas


[Pengurus] seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
[Pengelola] Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus 
[Pengawas] Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi 
UU 25 Th. 1992 pasal 39: 
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengurus
Tugas
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan 
Pengelola
  • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Pola Manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. 
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit. 
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa : 
  1. pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
  2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
  3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
  4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi. 
Pola Manajemen Diantaranya :
  1. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  2. Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
  3. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  4. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Demikian blog sedikit dari saya kurang lebihnya mohon maaf semoga bermanfaat :)

Referensi :
https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
https://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/hirarki-tanggung-jawab-pengurus-pengelola-dan-pengawas/
https://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/